Otonomi pasien merupakan bagian penting dalam menjaga martabat manusia dan pada perikatan hukum bidang medis, hak otonomi pasien sebagai wujud kebebasan berhadapan dengan kondisi sakit pasien. Kebebasan yang melekat pada manusia harus memiliki unsur tanggung jawab, termasuk otonomi pasien yang melekat pada orang sakit harus dapat dipertanggungjawabkan terhadap nilai kemanusiaan pada pelayanan kesehatan. Tujuan penelitian mengkaji pelanggaran atas prinsip otonomi pasien apakah merupakan bentuk kejahatan yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tipe penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer adalah peraturan perundang-undangan menggunakan legislasi dan regulasi, sedangkan bahan hukum sekunder dari hasil penelitian, jurnal-jurnal dan buku-buku hukum. Hasil penelitian adalah peraturan perundang-undangan di bidang perumahsakitan, medis belum mengatur tegas perihal pelanggaran prinsip otonomi sebagai suatu tindak pidana karena dalam KUHP, UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit tidak merumuskan secara eksplisit perihal pemidanaan jika terjadi pelanggaran otonomi pasien. Pertanggungjawaban pidana oleh dokter pada KUHP tidak memiliki korelasi kausalitas sifat melawan hukum dan pertanggung jawaban pidana terhadap pelanggaran otonomi pasien, sehingga pencarian kausalitas ini menjadi hal mendasar dalam menentukan unsur sifat melawan hukum dan pertanggungjawaban pidana. Penerapan pasal-pasal delik dalam KUHP perlu dihindari dengan dasar pertimbangan pengkhususan keberlakukan hukum kesehatan karena didalamnya mengandung etika kesehatan yang berkarakteristik moral.
CITATION STYLE
Eko Pujiyono. (2022). TANGGUNG JAWAB HUKUM PIDANA PELANGGARAN OTONOMI PASIEN. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 69–83. https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.50
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.