Rumah merupakan kebutuhan pokok manusia. Menangkap peluang kebutuhan akan rumah, developer ikut berperan dalam pemenuhan kebutuhan tersebut. Untuk menarik minat konsumen, supaya membeli produknya, salah satu cara yang digunakan developer dalam menawarkan rumahnya adalah melalui iklan. Namun, seringkali iklan yang disampaikan tidak jujur dan bahkan dapat menimbulkan kerugian kepada konsumen. Oleh karena itu, konsumen perlu mendapat perlindungan hukum. Konsumen yang menderita kerugian akibat janji iklan yang tidak sesuai, dapat mengajukan gugatan kepada developer, dan menyelesaikan sengketanya baik melalui jalur di luar pengadilan, maupun melalui pengadilan. Key Words : Perlindungan Hukum, Konsumen, Iklan, Penyelesaian Sengketa.
CITATION STYLE
Wahyuni, N. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT JANJI IKLAN PERUMAHAN. Transparansi Hukum, 1(1). https://doi.org/10.30737/transph.v1i1.160
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.