Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penipuan dan pertanggungjawaban hukum terhadap iklan yang dapat menyesatkan dan merugikan konsumen. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (legal research). Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Iklan yang menyesatkan dan merugikan konsumen terbagi menajdi 3 (tiga) jenis yaitu Bait Advertising, Blind Advertising dan False Advertising. Ditinjau dari perspektif hukum pidana, iklan yang menyesatkan dan merugikan konsumen merupakan suatu tindak pidana, yaitu penipuan. Pelaku Usaha yang paling memiliki peran penting dalam periklanan dan berperan penting dalam dimintai pertanggungjawaban terkait dengan ketidakbenaran informasi yang terkandung dalam suatu iklan (barang dan/atau jasa) yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian terhadap konsumen yang mengonsumsi atau memakai barang tersebut. Pelaku usaha periklanan yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang di alami konsumen adalah pengiklan, perusahaan iklan, dan media iklan. Konsumen yang dirugikan oleh pihak pelaku usaha bisa menuntut berdasarkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban secara perdata. Selain itu, pelaku usaha dapat dituntut secara pidana apabila dapat dibuktikan unsur-unsur kesalahannya
CITATION STYLE
Burhan, I. A., Sofyan, A. M., & Azisa, N. (2022). Tindak Pidana Penipuan terhadap Iklan yang Menyesatkan dan Merugikan Konsumen. Palangka Law Review, 10–23. https://doi.org/10.52850/palarev.v1i2.4044
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.