PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENDAPATAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA

  • Purba A
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelaksanaan otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola daerahnya masing-masing. Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan di daerahnya melalui pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Pengaturan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 39 Tahun 2016 merupakan unsur pendukung tugas membantu Gubernur, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungiawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara  adalah melakukan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah, penyelenggaraan pengolahan bahan atau data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan sesuai standar dalam urusan pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Purba, A. R. (2023). PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENDAPATAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(2), 16–29. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.366

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free