Izin PIRT merupakan izin edar atas produk olahan pangan industri rumah tangga. Dengan adanya izin PIRT, konsumen memperoleh kepercayaan atas produk olahan pangan industri rumah tangga. Setelah memperoleh kepercayaan dari konsumen, konsumen tidak akan ragu untuk memilih dan membeli produk olahan pangan tersebut. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjangkau konsumen lebih luas dengan keuntungan lebih banyak. Namun hal ini belum disadari oleh KWT Nine Seru sebagai pelaku usaha berbasis industri rumah tangga di Desa Lantan. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi pentingnya izin PIRT sebagai penguatan produk olahan keripik KWT Nine Seru di Desa Lantan. Adapun tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah: (1) meningkatkan pemahaman akan pentingnya izin PIRT sebagai penguatan produk olahan keripik KWT Nine Seru di Desa Lantan, (2) memotivasi dan menumbuhkan kesadaran anggota KWT Nine Seru untuk mengurus Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau izin PIRT. Hasil kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa seluruh kegiatan sosialisasi berlangsung dengan sangat baik. Peserta sosialisasi memperoleh pemahaman baru mengenai pentingnya izin PIRT sebagai penguatan produk. Sebanyak 48% peserta sangat setuju untuk mengurus izin PIRT setelah kegiatan sosialisasi berakhir. Selanjutnya diharapkan ada kegiatan pendampingan pembuatan izin PIRT bagi pelaku usaha industri rumah tangga di Desa Lantan sebagai keberlanjutan dari kegiatan pegabdian ini.
CITATION STYLE
Mulyawati, S., Efendy, Tajidan, FX Edy Fernandez, & Sharfina Nabilah. (2023). Pentingnya Izin PIRT Sebagai Penguatan Produk Olahan Keripik KWT Nine Seru di Desa Lantan. Jurnal SIAR ILMUWAN TANI, 4(1), 26–31. https://doi.org/10.29303/jsit.v4i1.85
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.