Artikel ini membahas tentang isu kepastian hukum terkait penerbitan sertifikat ganda bagi pemegang hak milik atas tanah oleh Kantor Pertanahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis masalah hukum yang muncul akibat penerbitan sertifikat ganda oleh instansi terkait serta implikasinya terhadap kepastian hukum pemegang hak milik tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait penerbitan sertifikat tanah dan kepastian hukum. Data dianalisis melalui pendekatan deskriptif dan komparatif untuk mengidentifikasi kesenjangan antara norma yang berlaku dan praktik penerbitan sertifikat ganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan sertifikat ganda oleh Kantor Pertanahan dapat menimbulkan konflik hukum, ketidakpastian, dan kerugian bagi pemegang hak milik tanah. Kesimpulannya, perlunya reformasi kebijakan dan tindakan tegas untuk menghindari terbitnya sertifikat ganda serta memastikan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. Artikel ini memberikan wawasan yang relevan bagi praktisi hukum, lembaga pemerintah terkait, dan pemegang hak atas tanah dalam memahami kompleksitas isu penerbitan sertifikat ganda serta urgensi memperkuat mekanisme hukum yang mampu menjaga kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.
CITATION STYLE
Anggraeni, D., Widjajaatmadja, D. AR., & Koto, Z. (2023). Kepastian Hukum Penerbitan Sertipikat Ganda Bagi Pemegang Hak Milik Atas Tanah Oleh Kantor Pertanahan. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(8), 2017–2031. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i8.412
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.