DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat perekonomian menyebabkan pertumbuhan penduduk di Jakarta kian meningkat dengan pesat. Oleh sebab itu, keberadaan lahan untuk permukiman sangat dibutuhkan dalam memenuhi kebutuhan penduduk. Namun, hal tersebut berbanding terbalik dengan kebutuhan untuk menciptakan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30% seperti yang telah ditetapkan dalam UU. No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam upaya menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan berkelanjutan, Pemprov DKI Jakarta kemudian menertibkan kawasan yang seharusnya menjadi jalur hijau. Salah satu daerah yang sukses dikembalikan peruntukannya adalah kawasan Kalijodo, Jakarta Utara. Dalam menentukan kebijakan ini diperlukan etika pengambilan keputusan publik yang meliputi tiga aspek yakni konsekuensialis, deontologis, dan etika kebajikan. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dari etika pengambilan keputusan publik dalam kebijakan penertiban kawasan Kalijodo tahun 2016 dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif serta studi kepustakaan sebagai instrumen pengambilan data. Penggusuran ini menyebabkan berbagai reaksi dari berbagai aktor kepentingan yang ada, namun hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pengambilan kebijakan sudah diterapkan kombinasi dari ketiga pendekatan etika. Pendekatan yang paling berpengaruh adalah konsekuensialis, diikuti deantologis, lalu etika kebajikan. Setiap perspektif etika pengambilan keputusan publik tidaklah sempurna, oleh sebab itu diperlukan ‘segitiga etika’ agar terjadi keseimbangan dalam proses pengambilan kebijakan.
CITATION STYLE
Malchiel, D., Ramadhan, D., Agristya, D., & Mochammad, F. (2019). Analisis Penerapan Etika Pengambilan Keputusan Publik dalam Kebijakan Penertiban Kawasan Kalijodo Tahun 2016. Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN), 7(2), 113–126. https://doi.org/10.31629/juan.v7i2.1771
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.