Mengkaji dan memahami bagaimana hukum lingkungan hidup digunakan untuk memitigasi degradasi lingkungan di wilayah pesisir Bali adalah tujuan dari penelitian ini. Metodologi penelitian penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan yang dikumpulkan dengan teknik penelitian hukum. Teknik deskriptif yuridis kualitatif digunakan untuk mengkaji bahan-bahan hukum yang dibedakan menjadi sumber hukum utama dan sumber hukum sekunder. Hal ini menunjukkan bahwa untuk mengatasi permasalahan yang ada saat ini, bahan hukum dievaluasi dan dipelajari dari berbagai sumber hukum secara metodis dan logis. Temuan studi ini menunjukkan bahwa ada dua cara untuk menegakkan hukum lingkungan hidup: secara preventif dan represif. Tujuan dari penegakan hukum preventif adalah untuk mengawasi kepatuhan terhadap peraturan sebelum mengambil tindakan. Sebaliknya, penegakan hukum yang represif terjadi ketika suatu peraturan dilanggar. Ketiga perangkat hukum yaitu hukum administrasi, perdata, dan pidana digunakan oleh penegak hukum untuk melindungi hukum lingkungan hidup. Kolaborasi yang baik antara masyarakat dan pemerintah sangat penting dalam mengatasi degradasi lingkungan di Indonesia, khususnya di wilayah pesisir Bali. Perundang-undangan ini hanya merupakan dokumen hukum dan tidak mempunyai dampak praktis terhadap permasalahan lingkungan jika tidak ada kerjasama yang sungguh-sungguh.
CITATION STYLE
Yoga, I. G. P. A. (2023). PENEGAKAN HUKUM DALAM MENANGANI PENCEMARAN LINGKUNGAN DI PESISIR PANTAI BALI. Belom Bahadat, 13(2), 1–14. https://doi.org/10.33363/bb.v13i2.1068
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.