PENGATURAN PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS TANAH HAK MILIK

  • Kurniawan R
  • Salsabil A
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK Tanah merupakan salah satu unsur utama dalam kehidupan manusia dan merupakan salah satu sumber kekayaan alam yang memiliki fungsi penting bagi pembangunan perekonomian masyarakat Indonesia. Tanah diperlukan antara lain untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan usaha yang semakin bervariasi sesuai dengan perkembangan ekonomi, sosial, budaya dan teknologi. Selain itu, tanah merupakan salah satu bagian dari kebutuhan hidup manusia yang mendasar. Manusia  hidup  dan  berkembang  biak,  serta melakukan aktivitas diatas tanah, sehingga setiap saat manusia berhubungan dengan tanah. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan tanah, maka tidakmenutup kemungkinan akan menimbulkan konflik di bidang pertanahan. Tanah adalah benda tidak bergerak/benda tetap karena sifatnyatidak dapat dipindah-pindahkan.Dari latar belakang tersebut maka timbul permasalahan, Bagaimana pengaturan hukum tentang hak dan kewajiban pemegang Hak Guna Bangunan dan Hak Milik dalam hukum pertanahan Indonesia dan Bagaimana Pelaksanaan Pengaturan hukum Pemberian Hak Guna Bangunan Diatas Tanah Hak Milik.Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan hukum tentang hak pemegang Hak Guna Bangunandiatur dalam pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Sementara kewajiban pemegang Hak Guna Bangunandiatur dalam Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 340 Tahun 1996. Sedangkan Pengaturan hukum tentang Hak PemegangHak Milik dalam hukum pertanahan Indonesia diatur dalam pasal 4 ayat (2) UUPA, dan kewajiban pemegangHak Milik dalam hukum pertanahan Indonesia diatur dalam pasal 15 UUPA.Kata Kunci: Bangunan;Hak; Pemberian; Pengaturan; Tanah.  ABSTRACT Land is one of the main elements in human life and is a source of natural wealth which has an important function for the economic development of Indonesian society. Land is needed, among others, for residence and for business activities which are increasingly varied according to economic, social, cultural and technological developments. In addition, land is one of the basic necessities of human life. Humans live and reproduce, and carry out activities on the ground, so that every time humans come into contact with the land. With the increasing need for land, it is possible to cause conflicts in the land sector. Land is immovable object / fixed object because it cannot be moved. From this background, the problem arises, How are the legal arrangements regarding the rights and obligations of Building Use Rights and Property Rights holders in Indonesian land law and how are the legal arrangements for granting Building Use Rights Above Freehold Land.The results of this study indicate that the legal arrangements regarding the rights of building use rights holders are regulated in Article 32 of Government Regulation Number 40 of 1996. Meanwhile, the obligations of holders of Building Use Rights are regulated in Article 30 of Government Regulation Number 340 of 1996. While Indonesian land law is regulated in article 4 paragraph (2) of the UUPA, and the obligations of property rights holders in Indonesian land law are regulated in article 15 of the UUPA.Keywords: Building; Rights; Giving; Arrangement; Land.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kurniawan, R., & Salsabil, A. Z. (2020). PENGATURAN PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS TANAH HAK MILIK. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(2). https://doi.org/10.55129/jph.v9i2.1200

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free