KAJIAN HUKUM PERDATA TERHADAP PENGGUNAAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DALAM KEGIATAN BISNIS

  • Agus Vijayantera I
N/ACitations
Citations of this article
114Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perjanjian tidak tertulis merupakan perjanjian yang sering digunakan dalam transaksi bisnis pada kalangan masyarakat tradisional. Keberadaan perjanjian tidak tertulis lebih lemah jika dibandingkan dengan perjanjian tertulis khususnya dalam pembuktian ketika terjadi sengketa. Berdasarkan hal tersebut, adapun tujuan penulisan adalah untuk menganalisis keberadaan perjanjian tidak tertulis ditinjau dalam hukum perdata, serta menganalisis keunggulan dan kelemahan pembentukan dan pelaksanaan perjanjian tidak tertulis. Pada pembahasan, perjanjian tidak tertulis merupakan perjanjian yang sah dalam perspektif hukum perdata selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Keberadaan perjanjian tidak tertulis didasarkan pula pada adanya asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan para pihak untuk menentukan bentuk perjanjiannya. Perjanjian tidak tertulis memiliki keunggulan berupa efisien waktu yang digunakan untuk mencapai kesepakatan serta penggunaan rasa kepercayaan dalam pembentukan dan pelaksanaan perjanjian, sedangkan kelemahannya terletak pada pembuktian perjanjian ketika terjadi sengketa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Agus Vijayantera, I. W. (2020). KAJIAN HUKUM PERDATA TERHADAP PENGGUNAAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DALAM KEGIATAN BISNIS. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 115. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23445

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free