Pada hakekatnya sewa menyewa tidak dimaksud berlangsung terus menerus, melainkan pada saat tertentu pemakaian dari barang tersebut akan berakhir dan barang akan dikembalikan lagi kepada pemilik semula, mengingat hak milik atas barang tersebut tetap berada dalam tangan pemilik semula. Saat ini di Negara kita berlaku Undang undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan & pemukiman. Dalam undang undang ini hak-hak pihak yang menyewakan (pemilik rumah) telah dilindungi hukum.
CITATION STYLE
Aini, M. (2014). PENGATURAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH HUNIAN MENURUT PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA. Al-Adl : Jurnal Hukum, 6(11). https://doi.org/10.31602/al-adl.v6i11.199
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.