PENGATURAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH HUNIAN MENURUT PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

  • Aini M
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada hakekatnya sewa menyewa tidak dimaksud berlangsung terus menerus, melainkan pada saat tertentu pemakaian dari barang tersebut akan berakhir dan barang akan dikembalikan lagi kepada pemilik semula, mengingat hak milik atas barang tersebut tetap berada dalam tangan pemilik semula. Saat ini di Negara kita berlaku Undang undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan & pemukiman. Dalam undang undang ini hak-hak pihak yang menyewakan (pemilik rumah) telah dilindungi hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Aini, M. (2014). PENGATURAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH HUNIAN MENURUT PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA. Al-Adl : Jurnal Hukum, 6(11). https://doi.org/10.31602/al-adl.v6i11.199

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free