Sebagai sebuah lembaga fatwa, Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pada beberapa fatwanya menggunakan qiyâs dalam mengeluarkan hukum. Diantaranya, yang menjadi objek kajian ini, adalah fatwa tentang meninggalkan sholat Jumat bagi seseorang yang menjadi saksi dalam penghitungan suara saat PILKADA dan fatwa tentang penetapan usia ideal anak dilatih untuk mulai melaksanakan puasa. Dengan menggunakan pendekatan dan metode analisis uṣûl al-fiqh, kajian ini bertujuan untuk mendiskusikan bagaimana ketepatan penggunaan dalil qiyâs oleh Dewan Syariah PKS dalam kedua fatwa tersebut. Kajian ini menyimpulkan bahwa penggunaan qiyâs oleh Dewan Syariah PKS dalam kedua fatwa tersebut kurang tepat dengan prinsip-prinsip qiyâs atau disebut qiyâs ma‘a al-fâriq.
CITATION STYLE
Yusefri, Y. (2019). Penggunaan Qiyȃs Dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 19(1), 55–68. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v19i1.255
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.