Penggunaan Qiyȃs Dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera

  • Yusefri Y
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sebagai sebuah lembaga fatwa, Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pada beberapa fatwanya menggunakan qiyâs dalam mengeluarkan hukum. Diantaranya, yang menjadi objek kajian ini, adalah fatwa tentang meninggalkan sholat Jumat bagi seseorang yang menjadi saksi dalam penghitungan suara saat PILKADA dan fatwa tentang penetapan usia ideal anak dilatih untuk mulai melaksanakan puasa. Dengan menggunakan pendekatan dan metode analisis uṣûl al-fiqh, kajian ini bertujuan untuk mendiskusikan bagaimana ketepatan penggunaan dalil qiyâs oleh Dewan Syariah PKS dalam kedua fatwa tersebut. Kajian ini menyimpulkan bahwa penggunaan qiyâs oleh Dewan Syariah PKS dalam kedua fatwa tersebut kurang tepat dengan prinsip-prinsip qiyâs atau disebut qiyâs ma‘a al-fâriq.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yusefri, Y. (2019). Penggunaan Qiyȃs Dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 19(1), 55–68. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v19i1.255

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free