Kecamatan Atambua Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur banyak menyimpan kekayaan alam seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan pariwisata. Namun, pemanfaatan potensi daerah ini oleh masyarakat belum optimal. Hal ini disebabkan masyarakat tidak memiliki keterampilan, pengalaman, pengetahuan, dan motivasi dalam menggali potensi daerah. Keadaan ini sudah lama terjadi tetapi belum ada usaha baik secara pribadi, masyarakat, maupun pemerintah untuk mengubah pola perilaku tersebut dengan kemauan untuk memanfaatkan potensi daerah secara optimal. Selain itu, beberapa faktor turut menguatkan pelemahan kesadaran masyarakat dalam menggali potensi daerahnya seperti faktor keamanan dan pelanggaran hukum melalui aksi penyelundupan serta aksi ilegal lainnya. Selain itu, faktor tapal batas negara antara Indonesia dan Timor Leste yang belum selesai turut memengaruhi kesadaran masyarakat Atambua dalam menggali potensi yang dimilikinya. Diperlukan upaya signifikan untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut seperti dengan melakukan sosialisasi dan pelatihan oleh pemerintah daerah serta pemerintah pusat bersama para pemuka adat, misalnya, untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas negara. Peran serta masyarakat dalam bidang keamanan dapat lebih digalakkan melalui babinsa dan linmas di setiap desa dan masih berjalannya sistem keamanan lingkungan (siskamling) pada tiap permukiman di daerah perbatasan.
CITATION STYLE
Nur Siregar, C. (2014). MEMBANGUN PERILAKU MASYARAKAT ATAMBUA MELALUI PEMANFAATAN POTENSI DAERAH DAN KEAMANAN PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE. Jurnal Sosioteknologi, 13(2), 147–159. https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2014.13.2.8
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.