Kendala bagi pemerintah dalam memberikan sanksi di bidang hukum pajak adalah belum optimalnya sosialisasi kepada masyarakat sebagai wajib pajak mengenai pentingnya membayar pajak dan sanksi yang akan diterima apabila wajib pajak melalaikan kewajibannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Penerapan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terhutang pajak bumi dan bangunan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang dikenakan denda sebesar 2% perbulan dengan maksimum denda sebesar 48% atau setara dengan 2 tahun. Kendala dalam penerapan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terhutang pajak bumi dan bangunan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang adalah kesadaran masyarakat membayar pajak masih rendah, pengetahuan masyarakat tentang pajak bumi dan bangunan masih rendah dan pemilik bangunan tidak berada di dalam kota. Solusi dalam mengatasi kendala penerapan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terhutang pajak bumi dan bangunan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, mengadakan sosialisasi dan melakukan konfirmasi dengan wajib pajak yang berdara di luar kota.
CITATION STYLE
AS, B., & Lefi Kurnia, M. (2023). PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI WAJIB PAJAK YANG TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN PADA KANTOR DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PADANG. UNES Journal of Swara Justisia, 7(2), 411. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.350
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.