Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Hutan Lindung Oleh Masyarakat Desa Pasar Rawa Di Lembaga Pengelola Hutan Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Pengelolaan hutan lindung dalam hal ini adalah suatu Kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan manusia untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Pengelolaan hutan lindung merupakan hal yang harus dilakukan demi terciptanya tujuan yang telah diatur oleh undang-undang, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar dan eksistensi lingkungan itu sendiri. Pengelolaan hutan lindung juga harus diperhatikan mengingat masih banyak masyarakat yang bergantung dengan hutan untuk hidup dan menjadikan hutan sebagai tempat untuk bercocok tanam. Keberadaan hutan adalah daya dukung terhadap segala aspek kehidupan, hutan menjadi media timbal balik antara manusia dan makhluk hidup lainnya. Hasil dari penyuluhan ini yaitu pengelolaan hutan lindung, terhadap kesadaran masyarakat, dan hal-hal yang terjadi dalam pengelolaan hutan lindung.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Maswita, M., Sipahutar, E. S., Warsiman, W., & Sipahutar, A. (2023). Penyuluhan hukum tentang pengelolaan hutan lindung oleh masyarakat Desa Pasar Rawa di Lembaga Pengelola Hutan Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal DEPUTI), 3(2), 226–230. https://doi.org/10.54123/deputi.v3i2.287