Dalam bidang hubungan industrial ada hal-hal yang belum diatur secara jelas oleh peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan ada juga hal-hal yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan untuk ditindaklanjuti oleh peraturan perundang-undangan lainnya tetapi tidak ditindaklanjuti. Dua hal tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum, yang sebenarnya dapat diminimalisir dengan Peraturan Daerah (PERDA). Apabila PERDA dapat mengisi kekosongan hukum yang ada pada peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah pusat maka PERDA tersebut akan mempunyai kemanfaatan dan meningkatkan kepastian hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah PERDA tentang Ketenagakerjaan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen dan Pemerintah Daerah Kota Pekalongan dapat mengisi kekosongan hukum di bidang hubungan industrial atau tidak. Metode yang digunakan adalah hukum yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukan materi hubungan industrial yang diatur dalam PERDA tentang Ketenagakerjaan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen dan Pemerintah Daerah Kota Pekalongan sudah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Kesimpulannya adalah Peraturan Daerah tentang ketenagakerjaan tersebut tidak memiliki kemanfaatan dan tidak meningkatkan kepastian hukum. Perlu dilakukan revisi PERDA seperti pada pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
CITATION STYLE
Yuliastuti, A., & Syarif, E. (2022). Studi Peraturan Daerah Bidang Hubungan Industrial yang Bermanfaat Bagi Perlindungan Buruh/Pekerja di Kabupaten Sragen dan Kota Pekalongan. Jurnal Ketenagakerjaan, 17(3), 252–267. https://doi.org/10.47198/naker.v17i3.140
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.