Dalam hukum kewarisan Islam merupakan hukum yang berasal dari Al-Qur‟an dimana kebenaran akan ajaran atau teori mutlak benar karena merupakan wahyu dari Tuhan. Hukum kewarisan Islam secara teori umum adalah merupakan hukum yang disampaikan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk diberlakukan dan dijadikan hukum oleh umat manusia. Dalam filsafat hukum dikatakan bahwa hukum untuk manusia, dalam Islam berlaku hukum kewarisan Islam merupakan hal mutlak karena telah diatur didalamnya. Permasalahan muncul di dalam penerapannya di masyarakat terutama dalam hal hak dan perolehan istri kedua, istri ketiga dan istri keempat. Adanya diskriminasi dalam pembagian waris yang menyalahi aturan dan ketentuan yang ada serta adanya sikap mental yang tidak atau enggan untuk melakukan dan mengikuti kententuan hukum kewarisan Islam terhadap perolehan dan hak kewarisan terhadap istri kedua, istri ketiga atau keempat bagi pelaku pernikahan poligami dengan alasan ingin menguasai harta peninggalan dan alasan lainnya.
CITATION STYLE
Sukardi, D. (2017). PEROLEHAN DAN HAK WARIS DARI ISTRI KEDUA, KETIGA DAN KEEMPAT DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA1 (SEBUAH PEMAHAMAN DENGAN ILMU HUKUM, FILSAFAT HUKUM DAN PARADIGMATIK). Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(3), 409. https://doi.org/10.21143/jhp.vol43.no3.1491
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.