Pengaturan kedudukan Gubernur sebagai kepala provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah. Dalam statusnya sebagai daerah otonom, kewenangan provinsi yang diatur dalam Undang-undang serba tanggung karena urusan otonominya tidak jelas serta memunculkan tumpang tindihnya kewenangan antara provinsi dengan kabupaten dan pada gilirannya menyebabkan disharmoni antara Gubernur dengan Bupati/walikota. Selain memperjelas dan mempertegas tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, Undang-Undang Pemerintahan Daerah juga harusnya menentukan titik berat otonomi di provinsi agar posisi otonomi kabupaten/kota di bawah otonomi provinsi. Penelitian ini merupakan penelitian hokum normative dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran Pemerintah seharusnya lebih ditekankan pada aspek kebijakan nasional, Provinsi pada koordinasi penyelenggaraan kebijakan dan kabupaten/kota sebagai pelaksana kebijakan. Penegasan kedudukan dan kewenangan Gubernur, maka Pemerintah dengan seluruh aparaturnya lebih berkonsentrasi dalam menjalankan roda pemerintahan nasional dari pada melayani Bupati/Walikota yang demikian banyak di seluruh Indonesia di satu sisi dan di sisi lain Bupati/Walikota lebih berkonsentrasi dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan di daerah.
CITATION STYLE
Irwanto, M. (2021). Reposisi Kedudukan Gubernur: Sebuah Examplar Perbandingan Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Eropa Kontinental dan Anglo Saxion. Bertuah Jurnal Syariah Dan Ekonomi Islam, 2(2), 13–27. https://doi.org/10.56633/jsie.v2i2.278
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.