Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum terhadap merek barang impor ditinjau menurut Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dan untuk mengetahui dan menganalisa hambatan yang dihadapi kantor Pelayanan Bea dan Cukai dalam upaya perlindungan hukum terhadap merek barang impor. Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang kemudian dipresentasikan dalam bentuk pola berpikir induktif yaitu dari hal yang bersifat khusus menuju ke hal yang bersifat umum. Hasil penelitian menemukan bahwa sebagai Upaya perlindungan hukum terhadap merek barang impor setiap akan masuk pada kawasan pabean maka dikenakan pemeriksaan baik berupa penelitian dokumen maupun pemeriksaan fisik barang. Untuk penelitian dokumen dilakukan oleh pejabat pemeriksa dokumen atau sistem komputer, sedangkan pemeriksaan fisik dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik. Saran penelitian yaitu seyogyanya perlu adanya program peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) baik dari segi kualitas maupun kuantitas untuk mendukung kinerja Pejabat Bea dan Cukai seperti misalnya mengikutsertakan pegawai untuk mengikuti pelatihan atau pendidikan khusus yang bertujuan untuk meningkatkan ketrampilan dan keahlian pegawainya.
CITATION STYLE
Andik Prastya, Maisa, & Moh. Nafri. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Barang Impor Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jurnal Kolaboratif Sains, 6(4), 279–286. https://doi.org/10.56338/jks.v6i4.3482
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.