Kementerian Hukum dan HAM, c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi akan memperbanyak jumlah kantor imigrasi atau unit kerja kantor imigrasi untuk memperkuat pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia. Data Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan terdapat peningkatan jumlah permohonan paspor dari tahun ke tahun. Pada 2015 terdapat 2.878.099 permohonan paspor dan pada 2016, jumlah permohonan paspor mencapai 3.032.000. Kemudian pada 2017 jumlah permohonan meningkat menjadi sebanyak 3.093.000. Meningkatnya permohonan paspor dikarenakan adanya perubahan perilaku masyarakat Indonesia dalam melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk ibadah umrah, bisnis dan bekerja di luar negeri. Pembentukan kantor imigrasi sebagai unit pelaksana teknis yang belum merata di setiap kabupaten/kota dan bahkan di tingkat kecamatan sekalipun menjadi kendala tersendiri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis dan mengevaluasi pencapaian kebijakan pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi Brebes dalam rangka pelaksanaan fungsi keimigrasian. Dengan pendekatan deskriptif analisis kualitatif, hasil kajian ini menyatakan bahwa Unit Kerja Kantor Brebes telah melaksanakan layanan keimigrasian sesuai dengan regulasi dan standar layanan keimigrasian.
CITATION STYLE
Jazuli, A. (2020). Evaluasi Context, Input, Process, dan Product pada Pencapaian Kebijakan Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi Brebes. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(1), 61. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.61-73
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.