Hasil penelitian, sistem komisi merupakan salah satu sistem penjualan (sistem operasi) jasa angkutan taksi yang berlaku/diterapkan di DKI Jakarta. Penelitian ini mencoba mengungkap dua hal yang berkaitan dengan sistem komisi ditinjau dari aspek pengemudi, yaitu (1) bagaimana sikap pengemudi taksi terhadap sistem komisi jasa angkutan taksi dan (2) bagaimana tingkat kepuasan pengemudi taksi terhadap sistem komisi jasa angkutan taksi. Hasil kajian menunjukkan sikap pengemudi taksi blue bird terhadap sistem komisi jasa angkutan taksi blue bird umumnya relatif positif, setuju atau mau menerima dengan tingkat jawaban di atas lima puluh persen. Tingkat kepuasan responden (pengemudi) atas sistem komisi yang diterapkan relatif rendah di bawah lima puluh persen, Banyak faktor yang mempengaruhi kepuasan atau ketidakpuasan seorang pengemudi dalam melaksanakan pekerjaan dalam sistem komisi, diantaranya diduga dipengaruhi oleh target setoran yang relatif tinggi dan tingkat persaingan yang semakin ketat sesama operator taksi. Dampaknya menurunnya hasil penjualan yang akhirnya dapat mengurangi tingkat kesejahteraan pengemudi. Perlu dilakukan penelitian lanjutan terhadap sistem penjualan (sistem komisi) jasa taksi ditinjau dari aspek perusahaan atau operator taksi. Perusahaan taksi lebih memperhatikan aspek kesejahteraan pengemudi taksi, seperti menurunkan batas target setoran secara realistis agar tingkat kepuasan pengemudi meningkat.
CITATION STYLE
Djamal, S. F. (2019). Penanggulangan Kejahatan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Binamulia Hukum, 8(2), 217–230. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i2.86
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.