Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lain yang sah.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 maupun Peraturan Bupati Sintang Nomor 50 Tahun 2018 menjadi landasan hukum sistem pengelolaan barang milik daerah. Pelaksanaan sistem pengelolaan barang milik daerah sudah dijalankan sesuai peraturan perundangan yang ada, namun belum dapat berjalan secara oftimal. Kendala dalam pengelolaan barang minimnya pemahaman dan pengetahuan pengguna barang. Diharapkan Peraturan perundangan yang berkaitan tata cara perencanaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik daerah harus disosialisasikan secara terus menerus agar dapat dilaksanakan secara maksimal
CITATION STYLE
YADISAR, A. M. (2019). PELAKSANAAN SISTEM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH. FOKUS : Publikasi Ilmiah Untuk Mahasiswa, Staf Pengajar Dan Alumni Universitas Kapuas Sintang, 17(1). https://doi.org/10.51826/fokus.v17i1.272
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.