Selama masa pandemi Covid-19, kebutuhan masyarakat terhadap sabun cuci tangan mengalami peningkatan yang di sisi lain dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk memproduksi dan memasarkan sabun cuci tangan lebih banyak dari sebelumnya. Saat ini, terdapat dualisme peraturan yang mengatur sabun cuci tangan, sehingga sabun cuci tangan dapat didaftarkan sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang diawasi oleh Kementerian Kesehatan, dan sebagai Kosmetik yang diawasi oleh Badan POM. Penelitian bertujuan untuk mengetahui tren peredaran sabun cuci tangan dan potensi dampak dari kondisi dualisme peraturan sabun cuci tangan, sebagai bentuk deteksi dini untuk mencegah maupun mengurangi kejahatan di bidang Kosmetik khususnya terhadap produk sabun cuci tangan. Penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data izin edar serta data peredaran melalui penelitian langsung di lapangan/luring (luar jaringan) dan pemetaan daring (dalam jaringan) di media e-commerce. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sabun cuci tangan yang terdaftar sebagai Kosmetik lebih banyak daripada sebagai PKRT, dan terjadi peningkatan jumlah izin edar sabun cuci tangan sebagai PKRT maupun Kosmetik sepanjang tahun 2020. Berdasarkan hasil pemantauan peredaran di media daring dan luring diketahui terdapat sabun cuci tangan yang terdaftar sebagai Kosmetik, PKRT, PKRT dan kosmetik (izin edar ganda), dan ilegal (tidak memiliki izin edar). Dualisme peraturan sabun cuci tangan dapat menyebabkan adanya kerancuan bagi petugas pengawasan dan penindakan dalam menangani sabun cuci tangan ilegal, serta berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan yang memproduksi dan mengedarkan sabun cuci tangan ilegal. Hal ini juga berdampak terhadap keberadaan sabun cuci tangan yang memiliki izin edar ganda (PKRT dan Kosmetik) yang dinilai tidak efisien dan dapat merugikan pelaku usaha. Badan POM harus mengambil langkah-langkah strategis untuk menangani dualisme regulasi sabun cuci tangan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, serta melakukan intensifikasi pengawasan sabun cuci tangan yang beredar di pasaran.
CITATION STYLE
Sende, I. F., Kembaren, A., Firmansyah, W., & Fadhlurrahman, Z. (2022). Dampak Dualisme Peraturan Sabun Cuci Tangan. Eruditio : Indonesia Journal of Food and Drug Safety, 2(1), 20–35. https://doi.org/10.54384/eruditio.v2i1.80
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.