ABSTRAKBerdasarkan pada penjelasan umum Undang-undang Perbankan Syariah, dapat dikatakan bahwa dasar pemikiran dibentuknya Undang-undang Perbankan Syariah adalah mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah ke dalam sistem hukum nasional. implementasi ini dilaksanakan dalam rangka kepatuhan syariah (syariah compliance).Implementasi penetapan prinsip-prinsip syariah pada masing-masing bank syariah dan Unit Usaha Syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang harus dibentuk pada masing-masing bank syariah. Peran Dewan Pengurus Syariah di dalam kepatuhan syariah compliance sangat fundamental, yang secara substansial memberikan tanggungjawab penuh untuk memastikan berjalankan syariah compliance dalam setiap operasional perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukan Pertama, aktualisasi peran Dewan Pengawas Syariah terhadap penerapan syariah compliance belum optimal, Kedua, Independensi Dewan Pengawas Syariah yang menjadi bagian struktural pada bank syariah penting untuk dilakukan perubahan, ketiga, Pengabaian terhadap kepatuhan syariah compliance oleh Dewan Pengawas Syariah dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap citra bank syariah. Kata Kunci : Syariah Supervisory Board, Syariah Compliance, Islamic Bank
CITATION STYLE
Kurrohman, T.-. (2017). PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH TERHADAP SYARIAH COMPLIANCE PADA PERBANKAN SYARIAH. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 8(2), 49–61. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v8i2.694
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.