Hal yang melatarbelakangi penelitian ini adalah keberadaan pekerja anak di kota padang, sedangkan padang belum maksimal. Fokus pada tenaga kerja menjadi fokus dibalik terjadinya faktor-faktor dalam penelitian ini yaitu pertama, apa penyebab dipekerjakannya anak di kota padang? Kedua, berdasarkan angka 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak oleh Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja Kota Padang? Ketiga, bagaimana mempekerjakan anak menurut hukum Islam? Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan analisis derkriptif yang dilakukan. Sumber data dari penelitian ini terdiri dari data primer, dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan dua cara. Pertama, Wawancara Mempekerjakan Anak, Kepala Seksi Perlindungan Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Padang dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Padang. kedua, dokumentasi, yaitu memotret responden, mereview, mereview dan mencatat semua informasi yang diperoleh dari responden baik primer maupun sekunder. Setelah proses pengumpulan data selesai, selanjutnya dianalisis dengan menghubungkan apa yang diperoleh dari suatu proses kerja dari awal. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa praktik mempekerjakan anak di kota padang. Penyebab utama terjadinya pekerja anak adalah karena sulitnya memenuhi kebutuhan hidup karena kemiskinan. Alasan lain karena diatur oleh orang tua, karena dipengaruhi oleh ajakan teman sebaya, karena kesadaran anak itu sendiri ingin membantu orang tua, karena anak ingin hidup mandiri. Kemudian pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja Kota Padang tersebut. Pertama, Pemerintah Kota Padang telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Perlindungan Anak yang bertujuan, menjamin pemenuhan hak anak untuk hidup, tumbuh dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas. berakhlak mulia dan sejahtera, kemudian membentuk karakter anak berdasarkan filosofi adat basandi sarak sarak basandi sesuai dengan filosofi adat minangkabau alam. Kedua, memberikan berbagai penyuluhan dan pelatihan yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Disnaker Kota Padang di hadapan anak-anak yang bekerja dan orang tua yang mempekerjakan mereka. Namun, upaya pihak kota padang belum maksimal melalui Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja Kota padang dalam menghentikan praktik mempekerjakan anak di Kota Padang.
CITATION STYLE
Julhadi, J., & Hadaris, A. (2020). MEMPERKERJAKAN ANAK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KOTA PADANG). Mau’izhah, 10(2), 215. https://doi.org/10.55936/mauizhah.v10i2.42
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.