Penyempurnaan organisasi publik diharapkan mengarah kepada terbentuknya organisasi bersistem terbuka yang lebih fleksibel, mampu mengakomodasikan perubahan untuk kepentingan organisasi. Perubahan yang cepat dan tidak terduga membuka pandangan dan pikiran atas tuntutan adanya paradigma baru yang menghantarkan perjalanan menuju “ Good Government Governance ” (Tata Kelola Pemerintahan yang Baik), menuju Pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dalam organisasi modern berpijak pada konsep-konsep pemikiran manajemen modern, antara lain: menerapkan teknologi manajemen, berbasis pada asas demokratisasi, akuntabilitas, keterbukaan, transparasi, dan taat hukum. Terselenggaranya “ Good Government Governance ” merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara. Dalam rangka itulah diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan legitimasi sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggungjawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Terwujudnya penerapan Good Government Governance dalam organisasi pemerintahan merupakan tuntutan bagi terselenggaranya manajemen pemerintahan dan pembangunan yang berdaya guna, berhasil guna, dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan sistem akutabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan hukum yang baik dan sesuai dengan harapan / tuntutan kebutuhan pada seluruh jajaran aparatur negara.
CITATION STYLE
Sulistiani, D. (2018). GOOD GOVERNMENT GOVERNANCE MENUJU PEMERINTAH YANG BEBAS KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN). El Muhasaba: Jurnal Akuntansi, 8(1), 1. https://doi.org/10.18860/em.v8i1.4954
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.