Rendahnya Partisipasi Wanita di Bidang Politik

  • Muslimat 
N/ACitations
Citations of this article
128Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Keterlibatan wanita dalam proses politik di Indonesia masih sangat minim. Minimnya keterwakilan wanita di dalam politik disebabkan oleh kondisi struktural dan kultural bangsa Indonesia. Tingginya budaya patriarki yang melekat dalam budaya Indonesia menjadi penghalang keterwakilan wanita dalam legislatif. Budaya ini memandang bahwa wanita itu lemah dan lebih memposisikan wanita sebagai ibu rumah tangga. Selain itu, adanya subordinasi gender menjadi penghalang bagi keterwakilan wanita untuk berpartisipasi dalam politik. Menghadapi hal demikian, pemerintah sebagai pemegang kebijakan telah menetapkan sejumlah undang-undang untuk mendorong keterwakilan wanita dalam legislatif. UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 10 Tahun 2008, merupakan UU yang ditetapkan pemerintah untuk mendorong keterwakilan wanita dalam legislatif. Dalam dua undang-undang tersebut, wanita memiliki kuota sebesar 30% untuk turut serta di dalam legislatif. Sedangkan, parpol berperan untuk mengakomodir keterwakilan wanita dalam legislatif. Melalui ketetapan tersebut, wanita dapat turut berpartisipasi dalam legislatif, sejajar dengan laki-laki.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muslimat, Ade. (2020). Rendahnya Partisipasi Wanita di Bidang Politik. Jurnal Studi Gender Dan Anak, 7(02), 131. https://doi.org/10.32678/jsga.v7i02.181

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free