Perampasan aset negara hasil korupsi sebagai bentuk pengembalian keuangan negara bukan merupakan hal yang baru di dalam hukum di Indonesia. Tingkat pengembalian keuangan negara terutama bidang pertambangan sampai saat ini masih minim. Pengaturan pengembalian keuagan negara hasil korupsi bidang pertambangan belum jelas nasibnya. Terutama yang terkait dengan tata cara pengembalian keuangan negara melalui perampasan aset hasil korupsi di bidang pertambangan, siapa yang berwenang mengambil alih pengembalian perampasan aset negara hasil korupsi dalam proses hukum, aset mana yang dapat disita untuk mengganti kerugian negara, dan lembaga mana yang berwenang menerima atau menyimpan dan mengelola aset negara dari hasil korupsi. Sampai saat ini meskipun beberapa koruptor pertambangan berhasil ditangkap dan diproses secara hukum, namun pengembalian aset negara hasil korupsi tidak jelas pengelolaan dan pertanggung-jawabannya. Maka tujuan penulisan dalam penelitian ini adalah diperlukan adanya terobosan strategi perampasan aset hasil korupsi pertambangan, mengetahui mekanisme tata kelola dan pertanggungjawaban atas pengelolaan aset hasil tindak pidana dan memberikan masukan terhadap Pemerintah agar mempersiapkan suatu regulasi pengembalian keuangan negara melalui perampasan aset hasil korupsi di bidang pertambangan. Dengan metode penelitian normatif yuridis diketahui bahwa strategi perampasan aset hasil tindak pidana untuk menekan tingkat kejahatan dan meletakkan keadilan bagi masyarakat Indonesia. Maka tindakan yang harus dilakukan oleh Pemerintah melalui parlemen adalah segera mengesahkan RUU perampasan aset hasil tindak pidana untuk melegalkan setiap tahap dalam proses pengembalian aset hasil tindak pidana, sehingga Indonesia memiliki instrumen hukum yang kongkrit mengenai sistem dan mekanisme proses pengembalian aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi di bidang pertambangan.
CITATION STYLE
Ghondohi, L. O. (2023). STRATEGI PENGEMBALIAN KEUANGAN NEGARA MELALUI PERAMPASAN ASET HASIL KORUPSI DI BIDANG PERTAMBANGAN. Jurnal Hukum Ius Publicum, 4(1), 112–136. https://doi.org/10.55551/jip.v4i1.56
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.