ASPEK YURIDIS (LANDASAN HUKUM) DAN DASAR HUKUM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

  • Pradina M
  • Nurnasrina N
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam aspek yuridis pada undang-undang Perbankan Syariah No. 21Tahun 2008 secara filosofis telah memenuhi tuntutan rasa keadilan dan kepastian hukum terutama menyangkut transaksi bisnis ekonomi syariah. Pada tataran politik hukum eksistensi UU No. 21 tahun 2008 masih menyisakan pekerjaan rumah diantaranya tahap yuridis, tahap kelembagaan dan tahap mekanik. Aspek Hukum Undang-undang Perbankan Syariah UU No. 21 Tahun 2008, dilihat dari sisi filosofi yuridis dan Sosiologis pada dasarnya telah menjawab kebutuhan rasa Keadilan Ummat Islam sebagai konsekuensi fluralisme hukum yang hidup dan tumbuh dalam dinamika masyarakat Indonesia. Sedangkan dari pendekatan yuridis formalistik melalui payung hukum UU No.3 tahun 2006 dan UU No.4 tahun 2004 implementasinya menuntut hakim dalam mewujudkan dan menegakkan keadilan, hendaknya mengetahui dan memahami aspirasi serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan orientasi keadilanlah yang harus dikedepankan bersama-sama dengan orientasi kepastian hukum dan kemanfaatan. Dan dalam hal ini juga kita dapat melihat secara yuridis, kepatuhan syariah dalam operasional perbankan syariah di Indonesia dari beberapa aspek, yaitu kelembagaan, kegiatan usaha dan pengelolaan likuiditas serta instrumen  keuangan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pradina, M. A., & Nurnasrina, N. (2023). ASPEK YURIDIS (LANDASAN HUKUM) DAN DASAR HUKUM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. SHARING: JOURNAL OF ISLAMIC ECONOMICS, MANAGEMENT AND BUSINESS, 2(2), 1–7. https://doi.org/10.31004/sharing.v2i2.11149

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free