Dalam menjalankan suatu Negara terhadap tatanan administrasi tentu memerlukan pegawai negeri yang menjalankan roda pemerintahan tersebut. Masyarakat yang menjadi pegawai negeri tentu berdasarkan hasil seleksi yang cukup ketat agar terciptanya prinsip good governance. Dalam pencapaian tata tertib atas keberlangsungan pemerintahan yang juga salah satunya adalah pemilihan umum maka perlu dilandasi dengan netralitas dan ketidak berpihakan pegawai negeri selaku pelayan masyarakat. Adapun tujuan dalam penulisan ini demi memberi sebuah pencerahan makna terkait netralitas Pegawai Negeri Sipil. Sehingga bagaimana kedudukan dan implikasi pegawai negeri terhadap sistem ketatanegaraan pada aspek pemilihan umum. Dimana penulisan ini menggunakan metode yuridis normative melakukan pendekatan dan kajian studi kepustakaan. Kedudukan dari pegawai negeri sipil yang kerap kali disalah gunakan dalam kontestasi pemilihan umum memberi ruang oknum memanfaatkan ketidaknetralan demi kepentingan golongan serta menjadikan implikasi yang terjadi terhadap proses implementasi pegawai negeri sipil dalam menjalankan roda pemerintahan. Dimana dewasa ini masih banyak pegawai negeri sipil yang dimanfaatkan kedudukannya dengan menggunakan transaksi politik untuk keuntungan promosi jabatan yang menjadi timbal balik deal politik antar pasangan calon dengan pegawai negeri sipil.
CITATION STYLE
MP, M. R. P. (2020). NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 10(2), 214–227. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v10i2.5468
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.