Asumsi dasar bahwa perlindungan HKI masih dianggap asing menurut kebudayaan di Indonesia. Dengan demikian, diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai landasan filosofis dan sejarah perkembangan perlindungan HKI sebagai media bagi Pemerintah untuk menyusun kebijakan yang sesuai dengan kepentingan pembangunan nasional Indonesia. Metode penelitian adalah yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan sumber utama data sekunder dilakukan dalam penelitian ini, dengan tujuan yang bersifat deskriptif. Melalui penelitian tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa hingga saat ini perlindungan HKI diperlukan di Indonesia dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disebabkan bahwa kebutuhan akan perlindungan HKI merupakan sifat dasar manusia yang berlandaskan kepada keinginan untuk memperoleh penghargaan, penghidupan yang layak dan kemandirian di bidang ekonomi. Namun demikian, diperlukan berbagai penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, sosial dan budaya, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi perlindungan HKI di Indonesia. Alasan pandangan ini adalah bahwa ada dugaan bahwa persoalan kemiskinan dan kondisi sosial dan budaya masyarakat memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap keberterimaan dan tingkat kualitas penegakan hukum di bidang perlindungan HKI.
CITATION STYLE
Roni Sahindra. (2022). PELAKSANAAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM KERANGKA PEMBANGUNAN BUDAYA HUKUM (DISKURSUS FILOSOFIS KEBERADAAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA). JOURNAL EQUITABLE, 7(2), 272–291. https://doi.org/10.37859/jeq.v7i2.4320
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.