FORMULASI PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBENTUK DI DAERAH

  • Setyono A
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peraturan Menteri merupakan peraturan yang terbentuk berdasarkan atas kewenangan maupun aturan yang kedudukannya berada diatasnya. Materi muatan peraturan menteri hendaknya selaras dengan semua peraturan terutama dengan peraturan yang kedudukannya lebih tinggi. Mengingat adanya asas hukum peraturan yang lebih tinggi dapat mengesampingkan peraturan di bawah “Lex Superior Derogat Legi Inferior”. Faktanya terdapat Peraturan Menteri yang materi muatannya tidak selaras dengan peraturan di atas, salah satunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diharapkan tujuan dari penelitian ini Peraturan Menteri selaras dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan pada peraturan perundang-undangan. Pada penelitian ini data sekunder dipergunakan sebagai sumber data penelitian. Hasil penelitian ini menegaskan keberlakuan hukum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tidak sesuai dengan asas hukum karena tidak selaras dengan peraturan di atas yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Setyono, A. (2022). FORMULASI PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBENTUK DI DAERAH. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2), 189–205. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6453

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free