Siti Zainab Yanlua, 0059.02.42.2015, “Efektivitas Penerapan Tindak Pidana Kesusilaan Yang Dilakukan Anak di bawah Umur di Pengadilan Negeri Makassar”, dibawah bimbingan oleh Said Sampara selaku ketua dan Satrih Hasyim selaku anggota. Tujuan penelitian untuk: (1) untuk mengetahui efektivitas penerapan hukum terhadap anak dalam melakukan tindak pidana kesusilaan di Pengadilan negeri makassar; (2) untuk menganalisis dan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan hukum terhadap tindak pidana kesusilaan yang dilakukan anak di Pengadilan Negeri makassar. Metode Penelitian yang digunakan dengan menggunakan data primer melalui para responden yang terdiri dari hakim, dan pihakpihak yang berperkara dengan melalui wawancara langsung kepada responden sebagai sampel, yakni dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016. Data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) berdasarkan keadaan perkara keberhasilan dalam penerapan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana kesusilaan kurang efektif di Pengadilan negeri makassar. (2) Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan hukum terhadap kasus kesusilaan yang dilakukan anak di Pengadilan Negeri Makassar. a. Materi Hukum dalam Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak kurang mengaskan dengan jelas tindak Pidananya, b. Struktur atau budaya hukum masyarakat yang belum mengenal luas tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Serta adanya faktor-faktor yang intern yang mendukung dan menghambat keberhasilan efektivitas dalam penerapan hukum kasus kesusilaan yang dilakukan anak. Rekomendasi Kepada para hakim Khususnya hakim anak, dalam penjatuhan putusan terhadap anak perlu dilihat faktor yang mempengaruhi anak melakukan tindak pidana kesusilaan, sehingga dalam menjatuhkan putusan terhadap anak berupa mendidik bukan bersifat pembalasan dan pemerintah perlu menyediakan tahanan khusus anak sehingga anak yang berhadapan dengan hukum bisa dibina dan di bimbing menjadi lebih baik dan terpisah dari tahanan orang dewasa.
CITATION STYLE
Yanlua, S. Z. (2017). EFEKTIVITAS PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(2), 297–309. https://doi.org/10.24252/ad.v6i2.4884
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.