Penelitian ini bertujuan mengkaji implementasi PERDA Kota Padang No 3 Tahun 2019 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang 2010-2030 dalam pengembangan sistem permukiman di Kecamatan Padang Timur Kota Padang. Penelitian ini memakai pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) yang ada di Kota Padang. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data ialah wawancara dan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, Implementasi Peraturan Daerah No 3 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Padang pada 2010-2030 dalam Pengembangan Sistem Permukiman di Kecamatan Padang Timur, belum terlaksana sebagaimana mestinya. Dikarenakan dalam pelaksanaannya terdapat beberapa masalah, diantaranya yaitu pelaksanaan menyebarluaskan informasi penataan ruang kepada masyarakat yang belum terlaksana secara merata dan tingkat kesadaran dan kurangnya tanggung jawab masyarakat.
CITATION STYLE
Putri, S. A., & Yusran, R. (2023). Implementasi Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang 2010-2030 dalam Pengembangan Sistem Permukiman di Kecamatan Padang Timur Kota Padang. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4077
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.