Perkawinan lari (Pakondang) yang terjadi di Sumba Barat Nusa Tenggara Timur merupakan kekaburan norma hukum karena pasangan yang melakukan perkawin lari tidak tidak memberitahukan kepada orang tua tentang keinginan untuk melangsungkan perkawinan, merupakan pasangan yang tidak di restui hubungannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana proses perkawinan lari yang di lakukan adat Sumba Barat? (2) bagaimana akibat hukum perkawinan lari di Sumba barat berdasarkan Udang-Undang No.1 Tahun 1974?. Penelitian ini adalah penelitan normative dengan data primer yang di kumpulkan dengan metode wawancara sedangkan data sekunder di kaji berdasarkan Undang-Undang. Tenik analisis data yang di gunakan adalah teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian di temukan bahwa Undang-Undang Nomor.1 Tahun 1974 tentang perkawinan dapat mencegah terjadinya perkawinan lari (pakondang) di wilayah kabupaten Sumba Barat propinsi Nusa Tenggara Timur dengan melakukan dekontruksi. Kata Kunci :Perkawinan Adat, Pakondang, Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
CITATION STYLE
Arkisman, A., & Iki, M. J. (2020). PERKAWINAN LARI (PAKONDANG) YANG DI LAKUKAN ADAT SUMBA BARAT DI TINJAU UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 8(2), 212–222. https://doi.org/10.55129/jph.v8i2.958
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.