Lembaga keuangan konvensional banyak mengandung unsur gharar yang jelas telah dilarang dalam syariat Islam. Islam memiliki batasan yang tegas terhadap berbagai transaksi ekonomi, sehingga jelas mana yang dilarang atau tidak dilarang. Nilai-nilai keadilan merupakan hal utama yang menjadi prinsip pokok untuk melandasi kegiatan ekonomi, sehingga merasa teraniaya oleh pihak yang lainDOI: 10.15408/aiq.v1i1.2453
CITATION STYLE
Hosen, M. N. (2009). Analisis Bentuk Gharar Dalam Transaksi Ekonomi. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 1(1). https://doi.org/10.15408/aiq.v1i1.2453
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.