Artikel ini membahas tentang MENGAPA KORUPSI SULIT DIBERANTAS karena korupsi telah mendarah daging di setiap instansi pemerintahan maupun swasta di negeri ini. Korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime dengan berbagai dimensinya, seperti economic crime, organized crime, white collar crime dan political crime. Dengan bentuknya yang extra ordinary crime, maka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus ditempuh dengan cara-cara yang luar biasa pula. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah dengan menggunakan deskriptif kualitatif dan Library Research. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkapkan kejadian atau fakta, keadaan, yang terjadi secara langsung dengan menyuguhkan apa yang sedang terjadi secara apa adanya. Tujuan dari penelitian deskriptif kualitatif searah dengan rumusan masalah serta pertanyaan penelitian / identifikasi masalah penelitian. Hal ini disebabkan tujuan dari penelitian ini akan menjawab pertanyaan yang sebelumnya dikemukakan oleh rumusan masalah serta pertanyaan penelitian/ identifikasi masalah. Sumber data yang kami gunakan yaitu library research adalah data-data yang diperoleh dari buku, jurnal, internet, dan referensi lainnya yang sesuai dengan penelitian.
CITATION STYLE
Ervanda Rifqi Priambodo, Miftahul Falah, & Yoga Pratama Silaban. (2020). MENGAPA KORUPSI SULIT DIBERANTAS. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 1(1), 30–41. https://doi.org/10.38035/jihhp.v1i1.356
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.