Pembuktian terbalik sangat diperlukan dalam proses penanganan kasus tindak pidana korupsi dan lebih dipermudah dalam menjerat para pelaku tindak pidana korupsi sepanjang terduga atau tersangka tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya didapat dari jalan yang sah, disamping itu dengan pembuktian terbalik selain akan lebih mudah pembuktiannya juga lebih efektif daya cegahnya daripada pembuktian yang sekarang kita anut sekarang, dan kelebihan pembuktian terbalik terletak pada kemampuan terdakwa untuk membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Kendala kendala dalam penerapan kebijakan pembuktian terbalik tersebut disinyalir karena terlalu banyak dipolitisir sehingga aparat yang terlibat baik itu penyidik maupun penuntut umum tidak menerapkan dakwaan sebagaimana mestinya. Sehingga, perlu diadakan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. disamping kebanyakan harta kekayaan yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana korupsi bukan atas nama dari pelaku korupsi tersebut atau dengan kata lain para pelaku korupsi tersebut melakukan pencucian uang guna menyamarkan harta kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi, sehingga akan sulit jika harus diadakan pembuktian terbalik. Kata Kunci : Korupsi , Pembuktian Terbalik
CITATION STYLE
Munawa, K. A. S. (2017). PEMBUKTIAN TERBALIK SEBAGAI KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(2), 224. https://doi.org/10.25157/jigj.v5i2.820
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.