AbstractThis article discusses the police’s authority to stop ongoing criminal investigation, i.e. by the issuance of an Instruction Letter to Cease Criminal Investigation and how it is at present used in practice. This article is based on a legal reseach conducted on the basis of a legal dogmatic and socio-legal (criminal procedural and administrative law) approach. The research conducted reveals that the police enjoy great discretionary powers when deciding how and when to discontinue criminal investigations. The use of this power is regulated internally outside the purviews of the general public. In practice the police’s discretionary power to decide on the basis of its own wisdom is prone to be used for other social-political or even short term economic interest. IntisariTulisan ini membahas kewenangan diskresioner penyidik dari Kepolisian untuk menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta penggunaannya dalam praktik. Tulisan ini didasarkan pada penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis normatif (dogmatis) dan socio-legal di bidang hukum acara pidana dan hukum administrasi. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyidik menikmati kewenangan diskresioner yang sangat luas untuk menentukan kapan dan bagaimana penyidikan dihentikan. Penggunaan kewenangan ini diatur melalui peraturan-peraturan internal yang pelaksanaannya berada di luar pengawasan masyarakat umum. Dalam praktiknya bagaimana kewenangan ini digunakan atas dasar kebijakan penyidik seringkali dilandaskan pada tujuan mencapai ragam tujuan sosial-politik bahkan tujuan ekonomi jangka pendek.
CITATION STYLE
Ulfah, M., Safrina, A., & Susilowati, W. M. H. (2017). PENGHENTIAN PENYIDIKAN: TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM ACARA PIDANA. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(1), 16. https://doi.org/10.22146/jmh.17641
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.