Legalitas kepemilikan tanah (sertifikat) dalam mewujudkan tertib administrasi dan tertib hukum menjadi urgent untuk menghindari potensi terjadinya sengketa tanah. Lemahnya kesadaran masyarakat mendaftarkan hak formal kepemilikan tanah menjadi fakta masyarakat belum memahami urgensi legalitas formal kepemilikan atas tanah yang dimilikinya. Permasalahan yang sering terjadi akibat tidak dilakukannya legalitas formal terhadap hak atas tanah adalah sering terjadi sengketa tanah sebagai implikasi tidak tertib administrasi dan tidak tertib hukum sesuai yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan. Merespon hal ini, kegiatan pengabdian masyarakat difokuskan untuk memperkuat pengetahuan masyarakat dengan melaksanakan penyuluhan hukum tentang pentingnya legalitas formal kepemilikan tanah. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode ceramah materi, tanya jawab, dan diskusi. Antusiasme masyarakat setempat sebagai peserta kegiatan penyuluhan sangat tinggi, hal ini berdasar pada banyaknya jumlah pertanyaan dari masyarakat serta aktifnya peserta pada sesi diskusi membahas kasus-kasus hukum yang dihadapi tertutama kasus yang terkait legalitas formal kepemilikan hak atas tanah. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Dengan dilakukannya kegiatan penyuluhan hukumini diharapkan dapat menambah informasi, merubah pola pikir dan sikap masyarakat Desa akan pentingnya melakukan kegiatan legalitas formal terhadap hak atas tanah yang dimilikinya.
CITATION STYLE
Armin, R. A., Marwing, A., Halide, N., Ulfa, U., Haryanto, W., Siliwadi, D. N., & Adliyah, N. (2023). Penyuluhan Hukum “Manfaat Legalitas Kepemilikan Tanah di Desa Jenne Maeja Kabupaten Luwu.” To Maega : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 164. https://doi.org/10.35914/tomaega.v6i1.1553
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.