PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS TEMUAN SORGUM SEBAGAI BAHAN PANGAN ALTERNATIF PENGGANTI BERAS

  • Candrawati E
  • Noerhartati E
  • Sariono J
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami perlindungan hukum atas temuan sorgum sebagai bahan pangan alternatif bagi konsumen,  Penelitian ini menggunakan metode normatif deskriptif dengan menganalisis permasalahan yang ada dengan Undang-undang dan literature yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen sorgum mendapat perlindungan hukum sesuai dengan pasal 4 butir a dari undang-undang nomer 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen mendapatkan Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa, artinya Perlindungan hukum bagi konsumen atas temuan sorgum sebagai bahan pangan alternatif pengganti beras sudah terpenuhi, karena sorgum memiliki segala potensi sumber makanan yang kaya akan anti oksidan, magnesium dan bermanfaat untuk mengontrol kadar gula darah, sehingga bisa dijadikan sebagai alternatif pangan untuk menggantikan beras (nasi), sorgum juga aman dan layak dikonsumsi oleh konsumen serta bisa memenuhi kebutuhan konsumen untuk dijadikan sebagai bahan pangan alternatif pengganti beras sekaligus  mengurangi jumlah permintaan beras (padi) yang semakin meningkat berada diposisi aman tanpa perlu impor beras lagi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Candrawati, E., Noerhartati, E., Sariono, J. N., Chamidah, D., & Yunarko, B. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS TEMUAN SORGUM SEBAGAI BAHAN PANGAN ALTERNATIF PENGGANTI BERAS. PROSIDING SEMINAR NASIONAL CENDEKIAWAN. https://doi.org/10.25105/semnas.v0i0.5898

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free