Lalu lintas dunia bisnis dalam era ini banyak melahirkan hubungan-hubungan hukum terkhususnya dalam lapangan jual beli. Hubungan hukum yang lahir atas perjanjian jual beli ini tidak selamanya berjalan dengan mulus, kadangkala adanya salah satu pihak yang tidak melakukan kewajiban atau prestasinya, baik itu penjual maupun pembeli. Pihak penjual berkewajiban untuk memberikan barang yang telah disepakati dan melakukan levering, sedangkan pihak pembeli berkewajiban untuk membayarkan sejumlah uang yang telah disepakati terhadap objek jual belinya. Keadaan salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban atau prestasinya dikenal dengan wanprestasi. Sengketa wanprestasi dalam hukum perdata bisa diselesaikan dengan beberapa jalur, seperti gugatan perdata biasa bahkan kepailitan sebagai ultimum remedium dalam penyelesaian sengketa utang piutang. Namun, pada praktiknya terkadang masih banyak masyarakat yang masih belum dapat membedakan antara wanprestasi dengan penipuan dalam ranah hukum pidana. Sehingga, kerap terjadi perkara kepailitan dan perkara pidana yang dijalankan bersamaan yang pada akhirnya akan berakibat pada permasalahan sita umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UU KPKPU”) dan sita pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, penelitian ini akan dimaksudkan untuk mempertegas kepastian hukum pengertian utang yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. 8 ayat (4) UU KPKPU dan kepastian hukum penyelesaian sengketa utang piutang yang terindikasi tindak pidana melalui lembaga kepailitan. Penelitian ini ditulis dengan metode pendekatan penelitian yuridis normatif untuk mengelaborasikan asas dan teori hukum dengan praktik yang ada di lapangan yang bersifat desktiptif analitis yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan dikaitkan dengan kebiasaan dalam das sollen dan das sein. Sehingga, masyarakat para pencari keadilan dapat menemukan kepastian hukum mengenai pengertian utang dalam UU KPKPU serta langkah yang lebih tepat dalam penyelesaian sengketa utang piutang yang terindikasi tindak pidana.
CITATION STYLE
Lubis, J. T., Gultom, E., & Somawijaya, S. (2021). Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Berdasarkan Perjanjian Jual Beli yang Terindikasi Tindak Pidana Melalui Lembaga Kepailitan. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5(1), 250–261. https://doi.org/10.22437/jssh.v5i1.14132
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.