Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pro dan kontra undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, yaitu penelitian normatif yang dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan objek atau subjek yang diteliti pada saat sekarang berdasarkan fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Metode Penelitian ini menggunakan studi naskah atau umumnya dikenal dengan pustaka library, dengan studi kasus pada UU tenaga kerjaan. Penelitian yang mengkaji pada ruang lingkup hukum normatif atau juga disebut dengan penelitian doctrinal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam praktinya, sistem outsourcing yang selama ini sudah berjalan, ternyata menimbulkan gejala konflik dan masalah yang melibatkan antara pihak buruh/pekerja dengan perusahaan. Adanya sistem ini adalah karena sebelumnya telah ditetapkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Menurut penelaahan peneliti, dalam UU tersebut masih banyak kelemahan di dalamnya, seperti tidak adanya kebijakan yang mengatur dan menjelaskan pelaksanaan sistem outsourcing. Di dalamnya hanya menjelaskan tentang legalitas dari praktik tersebut. Kemudian, peneliti juga tidak menemukan perlindungan hak para pekerja/buruh, dan hal ini menjadi bagian terpenting mengapa UU tersebut menjadi persoalan bagi sebagian kalangan.
CITATION STYLE
Samud, S., & Saepullah, A. (2020). PRO DAN KONTRA PASAL TENTANG OUTSORCING DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(1), 135. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v5i1.6566
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.