Sebagaimana syariat lainnya, zakat sebagai salah satu syariat yang diturunkan Allah kepada hamba-Nya tentu memiliki tujuan tersendiri. Dengan kata lain tentu ada hikmah yang bisa dipetik jika seorang muslim melaksanakan zakat. Zakat, infak dan sadaqah diibaratkan sebagai salah satu fondasi umat Islam, jika di daerah tertentu banyak yang tidak berzakat tentu bangunan umat tersebut akan timpang dan oleng, sehingga umat tidak bisa membangun peradaban sesuai yang diinginkan dan diridhai Allah SWT. Berdasarkan regulasi Negara, Indonesia telah memiliki UU nomor 38 tahun 1999 tentang pengelola zakat, namun undang-undang ini dirasa masih banyak terdapat kelemahan. Namun demikian undang-undang ini merupakan sebuah terobosan yang sangat berharga dalam upaya untuk membumikan nilai-nilai syariat. Selain itu, demi untuk terus memacu meningkatkan kesadaran berzakat, infak dan sedekah, perlu dibuat peraturan daerah yang mengatur tentang hal tersebut.
CITATION STYLE
Arzam, A. (2015). Membangun Peradaban Zakat Studi Terhadap Ayat, Hadis Dan Regulasi Negara Tentang Zakat, Infak Dan Sedekah. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 13(2). https://doi.org/10.32694/010370
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.