UU KPK tidak mengatur kewenangan operasi tangkap tangan, sehingga dasar hukum dari operasi tangkap tangan sering menjadi objek Praperadilan. Isu hukum artikel ini adalah dasar hukum operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Berdasarkan analisis yang dilakukan ditemukan bahwa operasi tangkap tangan merupakan bagian dari tindakan penangkapan dalam hal tertangkap tangan. Operasi tangkap tangan memiliki perbedaan dilihat dari metode pelaksanaan dengan tindakan penangkapan yang dikenal sebagai tertangkap tangan. Jika tertangkap tangan dilakukan dengan spontanitas tanpa adanya rencana, maka operasi tangkap tangan diawali dengan metode penyadapan dan hasil penyadapan tersebut digunakan untuk mengetahui akan terjadinya tindak pidana. Setelah mengetahui akan terjadi tindak pidana maka KPK melakukan penangkapan dalam hal tertangkap tangan pada saat tindak pidana itu terjadi.
CITATION STYLE
Frans, M. P., & Haryanto, M. (2020). LEGALITAS OPERASI TANGKAP TANGAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 3(2), 117–134. https://doi.org/10.24246/alethea.vol3.no2.p117-134
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.