Pertanggungjawaban Presiden dan Mahkamah Konstitusi

  • Wiyanto A
N/ACitations
Citations of this article
58Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

PendAhuluAnLord Acton dalam sebuah surat mengingatkan bahwa, power trends to corrupt and absolute power corrupt absolutely.375 Oleh sebab itu, seorang pemikir besar mengenai negara dan hukum dari Perancis bernama Charles de Secondat baron de Labrede et de Montesquieu memisahkan kekuasaan memerintah negara yang dilaksanakan oleh masing-masing badan yang berdiri sendiri. Dengan ajarannya itu Montesquieu berpendapat bahwa:“Apabila kekuasaan negara itu dipisahkan secara tegas menjadi tiga, yaitu: kekuasaan perundang-undangan, kekuasaan melaksanakan pemerintahan, dan kekuasaan kehakiman, dan masing-masing kekuasaan itu dipegang oleh badan yang berdiri sendiri,  ini akan menghilangkan kemungkinan timbulnya tindakan yang sewenang-wenang dari seorang penguasa, atau tegasnya tidak memberikan kemungkinan dilaksanakannya sistem pemerintahan absolutisme.” ...

Cite

CITATION STYLE

APA

Wiyanto, A. (2016). Pertanggungjawaban Presiden dan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 7(3), 209. https://doi.org/10.31078/jk738

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free