Sebenarnya pelaksanaan yajna didasarkan atas konsepsi rna {rnam), yaitu konsepsi mengenai "hutang” yang dikenal sejak Rg Weda, yang menganggap adanya "hutang" seseorang (individu) terhadap dewa, pendeta, dan nenek-moyang (leluhur). Dalam kitab-kitab Brahmana, rnam mempunyai pengertian etis yang meliputi seluruh tugas manusia, yang berupa hutang terhadap dewa, pendeta, dan leluhur, sesama manusia, dan kepada semua mahluk. Rnam juga dikaitkan dengan ketaatan akan semua aspek hukum moral atau dharma.
CITATION STYLE
Hardiati, E. S. (1994). Pitra-yajna Dalam Masyarakat Hindu Di Bali. Berkala Arkeologi, 14(2), 43–46. https://doi.org/10.30883/jba.v14i2.641
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.