Dalam rangka pengembangan kawasan pariwisata yang berwawasan lingkungan maka pembangunan berkelanjutan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dilakukan meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan sistem hukum, instrumen hukum, penataan dan penegakan hukum, termasuk instrumen alternatif serta upaya rehabilitasi lingkungan. Pembangunan kepariwisataan dapat dijadikan sarana untuk menciptakan kesadaran akan identitas nasional dan kebersamaan dalam keragaman. Pembangunan kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejaahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencukupi berbagai aspek, seperti sumber daya manusia, pemasaran, desintasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, kerja sama antarnegara, pemberdayaan usaha kecil, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.
CITATION STYLE
Indah Budhianti, M. (2020). PENGEMBANGAN KAWASAN PARIWISATA YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN DI SUMATERA BARAT. SUPREMASI HUKUM, 15(2), 18–32. https://doi.org/10.33592/jsh.v15i2.439
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.