INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE (ICJ) PADA SENGKETA DELIMITASI MARITIM DI PANTAI AFRIKA TIMUR ANTARA SOMALIA DAN KENYA

  • Hulu K
  • Sinambela S
N/ACitations
Citations of this article
46Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penulisan dalam penelitian ini dilatarbelakangi terjadinya sengketa maritim antara Somalia dengan Kenya dan masih banyak potensi yang memungkinkan timbulnya sengketa batas laut antara Somalia dengan Kenya. Kedua Negara di Afrika timur itu memperdebatkan 160.000 kilometer persegi wilayah di Samudra Hindia dengan prospek cadangan minyak dan gas yang besar. Sebuah negara pantai menurut hukum internasional, berhak mengklaim wilayah maritim yang diukur dari garis pangkalnya, meliputi zona maritim yang telah diatur dalam UNCLOS 1982. Pada 2014 Somalia mengajukan sengketa delimitasi maritim ini ke ICJ (International Court of Justice). Somalia beralasan bahwa garis ukur untuk daerah laut harusnya sesuai dengan arah garis perbatasan dua negara. Sedangkan Kenya menyatakan bahwa garis ukur perbatasan laut harusnya ditarik secara horizontal, dan tidak menyesuaikan dengan arah perbatasan darat kedua negara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Untuk dapat melihat bagaimana peran International Court of Justice (ICJ)dalam upaya penyelesaian sengketa delimitasi maritim di kawasan Samudra Hindia.Delimitasi batas maritim antarnegara adalah penentuan batas wilayah atau kekuasaan antara satu negara dengan negara lain (tetangganya) di laut. Pada 2017 Mahkamah Internasional (ICJ) mengambil yurisdiksi untuk mengadili sengketa maritim antara Somalia dan Kenya. ICJ menyatakan bahwa setelah sidang yang dilakukan, mereka akan membutuhkan waktu sekitar 4-6 bulan lagi untuk melakukan pertimbangan dan memberikan keputusan atas sengketa ini. Mundurnya Kenya menjadi satu lagi halangan bagi proses peradilan sengketa perbatasan ini. Sebagaimana kebanyakan institusi internasional lainnya, ICJ tidak memiliki mekanisme untuk memaksa Kenya agar kembali ke prosesi ataupun menjalankan putusannya nanti. Oleh karena itu, hal ini masih menyimpan potensi permasalahan yang akan datang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hulu, K., & Sinambela, S. I. (2021). INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE (ICJ) PADA SENGKETA DELIMITASI MARITIM DI PANTAI AFRIKA TIMUR ANTARA SOMALIA DAN KENYA. Jurnal PIR : Power in International Relations, 6(1), 47. https://doi.org/10.22303/pir.6.1.2021.47-61

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free