Hukum Mati adalah Hukuman yang di berikan atau yang di jatuhkan kepada pelaku kejahatan pidana yang merupakan sangsi berat. Indonesia merupakan negara hukum yang mana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 mengatakan bahwa, Negara Indonesia adalah negara hukum,”di mana indonesia sendiri menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Hukuman mati sudah ada sejak zaman dahulu di mulai sejak kerjasaan Babilonia di Mesopotamia. Sampai saat ini masih banyak negara yang menggunakan hukum mati guna menghukum pelaku kejahatan pidana,ada juga Negara yang sudah mulai menghapuskan hukuman mati dalam peraturan negara mereka, ada jugayang berpendapat hukuman mati tidak efektif melihat dari segi proses sebelum dan saat eksekusinya yang dianggap sama sekali tidak manusiawi.
CITATION STYLE
Ningsih, R., & Ardliansyah, M. F. (2022). Penerapan Hukuman Mati oleh Negara Maju dan Berkembang. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 2(1), 56. https://doi.org/10.32332/siyasah.v2i1.5630
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.